Wanita Malaysia Ini Berjuang 6 Tahun untuk Menjadi Buddhis

Bhagavant.com,
Selangor, Malaysia – Seorang wanita Malaysia yang lahir dari seorang ayah Muslim berjuang selama enam tahun di Mahkamah Persekutuan Malaysia untuk diakui sebagai seorang Buddhis secara hukum.

Wanita Malaysia Ini Berjuang 6 Tahun untuk Menjadi Buddhis
Gedung Mahkamah Persekutuan Malaysia. Foto: shutterstock

Mahkamah Persekutuan Malaysia memutuskan meskipun memiliki nama Muslim, Rosliza Ibrahim tidak pernah memeluk agama Islam atau menjalani hidup sebagai seorang muslimah, karena dia dibesarkan sebagai seorang Buddhis oleh ibunya yang beragama Buddha.

Wanita berusia 38 tahun yang lahir dari seorang pria Muslim dan seorang wanita Buddhis tersebut akhirnya memenangkan pertarungan hukum selama enam tahun untuk diakui sebagai Buddhis setelah pengadilan tertinggi di Malaysia tersebut menerima gugatannya.

Sebuah panel beranggotakan sembilan orang yang diketuai oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dengan suara bulat menyatakan bahwa Rosliza bukanlah seorang Muslim pada awalnya karena tidak ada bukti atau catatan tentang ibunya yang masuk Islam atau orang tua kandungnya melakukan pernikahan secara Muslim.

Hakim Tengku Maimun juga mengatakan tidak ada bukti bahwa ibu dari Rosliza yang bernama Yap Ah Mooi memeluk agama Islam pada saat Rosliza lahir karena ibunya menganggap dirinya sebagai Buddhis dalam permohonan tertulis untuk KTP baru pada tahun 1995 dan dalam pernyataan atas dirinya pada tahun 2008.

Gugatan yang dikabulkan tersebut menyatakan bahwa Rosliza adalah anak di luar nikah dan mendiang ibu kandungnya, yang meninggal pada tahun 20O9, adalah seorang Buddhis.

Hakim mengatakan karena tidak ada bukti dari ayah Rosliza yaitu ibrahim, otoritas agama atau orang terkait lainnya, maka tidak ada bukti bahwa orang tua Rosliza pernah menikah. Selain itu Hakim mengatakan juga tidak ada bukti bahwa ibu Rosliza secara bersama-sama setuju untuk mengakuinya sebagai seorang Muslim.

Dalam gugatan awalnya yang diajukan pada tahun 2015, Rosliza meminta pernyataan bahwa dia bukan seorang Muslim dan oleh karena itu Pengadilan Syariah tidak memiliki yurisdiksi atasnya karena dia mengklaim bahwa dia dilahirkan di luar nikah dari seorang ayah Muslim tetapi dibesarkan sebagai seorang Buddhis oleh mendiang ibunya yang seorang Buddhis.

Seperti yang dilansir The Sun Daily, Jumat (5/2/2021), berdasarkan fakta kasus, pada tahun 1994, ayahnya mengajukan permohonan KTP atas nama Rosliza dan dalam permohonannya ia menyatakan agama putrinya tersebut adalah Islam dan mencatat keturunan ibu Rosliza sebagai Melayu.

Pada tahun 1995, ayahnya mengajukan permohonan untuk kartu identitas barunya dan mencatat agamanya sebagai Islam dan menyatakan dia telah menikah. Sebulan sebelumnya di tahun yang sama, ibu Rosliza mengajukan permohonan kartu identitas baru yang mencatat agamanya sebagai Agama Buddha, keturunan Tionghoa, dan status perkawinannya telah menikah.

Rosliza, kalah dalam kasusnya di Mahkamah Tinggi Shah Alam karena dibatalkan pada 22 Juni 2017 dan bandingnya di Mahkamah Banding juga dibatalkan pada 25 April 2018.

Pada 20 Januari tahun lalu, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengabulkan permohonan gugatan Rosliza untuk mengajukan banding atas dua pertanyaan hukum yang akan ditentukan oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia.[Bhagavant, 7/2/21, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Asia Tenggara,Malaysia
Kata kunci:
Penulis: