Jika Terbukti, Oknum Bhikkhu Amoral di Birma Akan Hadapi Tuntutan Pidana

Bhagavant.com,
Rangoon, Birma – Menurut Kementerian Agama Birma (Myanmar), para oknum bhikkhu yang terbukti melakukan tindakan penodaan agama, akan menghadapi tuntutan hukum pidana berdasarkan pada Undang-Undang 259 (A).

Tindakan yang termasuk di dalamnya antara lain, mengemis uang, minum alkohol, dan melakukan yang tidak pantas bagi sikap-sikap keagamaan, termasuk hubungan seksual dengan wanita yang sudah menikah.

“Menurut laporan harian oleh para informan, komite Sangha Nayaka distrik dan kota telah melakukan investigasi dan mengambil tindakan terhadap para bhikkhu yang telah melakukan pelanggaran di atas,” demikian kata Tint Aung Tun, Direktur Kementerian Agama, seperri yang dilansir Eleven Myanmar, Rabu (26/2/2014).

“Para informan tersebut mengatakan kepada kami bahwa para bhikkhu yang diduga tersebut tidak memiliki alamat tetap. Sebagian besar, mereka (para oknum bhikkhu) tersebut adalah yang meminum alkohol dan mengemis uang. Di antara para bhikkhu yang diduga tersebut, beberapa merupakan junior di tahun-tahun jabatannya dan secara resmi tinggal di vihara-vihara mereka,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa meskipun sulit untuk memberikan rincian mengenai penyelidikan yang terjadi di seluruh negeri tersebut, namun adalah benar bahwa hukuman penjara telah direkomendasikan oleh komite Sangha Nayaka distrik dan kota serta oleh para bhikkhu dari Komisi Disiplin.

Seorang bhikkhu yang melakukan pelanggaran pidana menurut Undang-Undang 295 (A) dapat dihukum dua tahun penjara dan denda.

Birma merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah bhikkhu yang cukup banyak. Para bhikkhu di Birma dianggap sebagai salah satu kekuatan besar yang dapat menggerakkan masyarakat. Pada tahun 2007 sejumlah besar bhikkhu memimpin masyarakat melakukan protes damai terhadap rezim junta militer, yang dikenal dengan peristiwa revolusi safron.[Bhagavant, 28/2/14, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Birma
Kata kunci:
Penulis: