Majelis Hakim Perintahkan Buddha Bar Ditutup
Bhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan agar Buddha bar ditutup. Keputusan hakim Pengadilan Negeri ini dinyatakan dalam sidang gugatan perdata terhadap keberadaan Buddha Bar yang dimenangkan oleh pihak masyarakat yang diwakili oleh Forum Anti Buddha Bar.
“Terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena Buddha bar telah menggunakan ornamen dan simbol-simbol yang bertentangan dengan agama Buddha,” demikian ujar Ketua Majelis Hakim, FX Jiwo Santoso dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri yang berlokasi di Jl. Gadjah Mada, Jakarta Pusat, kemarin (1/09/2010).
Dalam keputusannya itu majelis hakim mempertimbangkan dan berkeyakinan bahwa nama Buddha, penggunaan rupang (patung) serta simbol agama Buddha, dalam restoran tersebut telah melanggar norma kesusilaan, meski telah ada izin dari Pemda Jakarta.
“Selain memerintahkan penutupan, majelis juga memerintahkan PT. Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar, meski dalam gugatan hanya Rp 500 juta. Hal ini dikarenakan sesuatu yang berhubungan dengan agama sifatnya priceless,” kata Hakim Jiwo yang dikutip oleh Bhagavant.com dari Tempo. Sedangkan untuk kerugian material tidak terbukti dalam persidangan sehingga permohonan tidak dikabulkan.
Pemilik Buddha Bar dikenakan pasal 5 Undang-Undang Merk, pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum, dan pasal 1 ayat 13 keputusan Gubernur tahun 1994, serta pasal 6 huruf a tentang pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut yang memerintahkan penutupan Buddha Bar. Selain itu, Gubernur DKI yang dikenal dengan nama julukan Foke itu juga siap membayar ganti rugi immateril senilai Rp 1 miliar sesuai dengan putusan hakim.[Sum]
Kategori: Asia Oseania,Asia Tenggara,Gerakan Buddhis,Indonesia,Sosial
Kata kunci: hukum negara
Penulis: