Bhikkhu Sri Lanka Tentang Tembakau Dan Alkohol

Buddhisme dan KesehatanIPSNews,
Sri Jayawardenapura, Sri Lanka – Para bhikkhu Sri Lanka memandang bahwa perlawanan terhadap penyalahgunaan tembakau dan alkohol lebih penting dari perang yang dilakukan oleh pemerintah President Mahinda Rajapakse dalam menghadapi para pemberontak separatis Tamil.

”Setidaknya 50.000 orang tewas semenjak terjadi konflik separatis Tamil dalam 25 tahun belakangan ini. Tetapi, setiap tahun sekitar 40.000 orang meninggal karena sakit akibat penggunaan alkohol dan tembakau,” demikian peninjauan Hadigalle Wimalasara Thera, seorang bhikkhu yang juga salah seorang anggota National Heritage Party (JHU) yang memberikan dukungan penting bagi pemerintahan Rajapakse.

”Mereka yang berbicara mengenai hak asasi manusia benar-benar membisu ketika muncul isu seperti ini, dimana masalah ini telah membunuh dan menyakiti lebih banyak orang,” tambah Bhikkhu Wimalasara Thera, mengungkapkannya pada organisasi-organisasi non-pemerintah (ONP) yang mencap JHU sebagai ’garis keras’ karena dukungan yang diberikannya kepada pemerintah untuk menemukan solusi militer terhadap konflik etnis yang terjadi.

Di satu sisi menghindari diri dari penyalahgunaan meminum alkohol dan obat-obatan yang menghilangkan kesadaran merupakan salah satu dari lima sila (Pancasila) dalam Buddhisme, di sisi lain konsumsi alkohol di Sri Lanka merupakan salah satu yang tertinggi di dunia dalam per kapita dasar. Jadi, ketika JHU memasuki parlemen pada tahun 2004, rancangan undang-undang kedua parlemen yang diajukan adalah rancangan undang-undang anti alkohol dan tembakau, yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pemimpin agama (yang pertama adalah rancangan undang-undang untuk menangkal agresifitas para misionaris Kristen).

”Para penguasa kolonial Inggris mempromosikan alkohol untuk menghancurkan kebudayaan dan nilai-nilai tradisi lokal, dan sejak kemerdekaan (tahun 1948) para bhikkhu terkemuka meminta pemerintah untuk menekan penggunaan alkohol dan menghentikan penggunaan simbol negara (singa) sebagai lebel minuman bir. Tidak ada tindakan yang diambil oleh pemerintah-pemerintah berikutnya dan kemudian ketika JHU datang ke parlemen kami memutuskan untuk mengajukan perundang-undangannya,” kata Wimalasara Thera kepada IPS.

Perundangan anggaran ini didukung secara kuat oleh Sri Lanka Freedom Party (SLFP) Rajapakse, dimana menteri kesehatannya juga mengajukan rancangan undang-undang yang sama kepada parlemen.

Tetapi rancangan undang-undang tersebut segera mendapat tentangan di pengadilan oleh para perusahaan tembakau dan alkohol serta ONP, yang mengklaim bahwa hal tersebut telah melanggar hak-hak dasar dalam konstitusi. JHU mendukung untuk mempertahankan rancangan undang-undang di pengadilan dengan bantuan tujuh orang dari pengacara handal yang bekerja tanpa bayaran. Persidangan memutuskan untuk mempertahankan dan rancangan perundang-undangan tersebut secara bulat disetujui dalam parlemen.

Perundangan Tembakau dan Alkohol tahun 2008 mulai berlaku pada 1 Desember 2006 dan Otoritas Nasional Tembakau dan Alkohol (NATA) disiapkan untuk mengatur implementasi perundang-undangan tersebut.

Pemerintah juga mempersiapkan komite kampanye ‘Mathata Thitha’ (stop alkohol, tembakau dan obat terlarang), dengan dukungan personal secara penuh dari Rajapakse dan dikepalai oleh pemimpin parlementer fraksi JHU, Athuraliya Rathana Thera. Berbicara kepada konferensi AIDS internasional di Colombo pada bulan Agustus, presiden menguraikan bahwa kampanye ini sebagai sebuah ”aspek kunci dari kebijaksanaan sosial dari pemerintah.”

Menurut JHU, dalam sembilan bulan pertama tahun 2007, terdapat operasi pembersihan oleh polisi divisi anti narkoba dalam mengimplementasikan perundang-undangan, yang memberikan pemasukan 127 juta rupee (1.2 juta US dollars) bagi pemerintah dalam bentuk denda.

Kritikan terhadap kampanye Mathata Thitha menuduh kampanye tersebut memberikan peluang bagi departemen pemerintah dan polisi untuk mengusik orang awam yang merokok di tempat umum, dan meruntuhkan industri hiburan. Salah satu dari hal penting utama dari perundang-undangan tersebut adalah pelarangan keras terhadap media periklanan produk-produk tembakau dan alkohol, termasuk pelarangan gambar-gambar orang yang sedang mengkonsumsi barang-barang ini pada pesta-pesta dan di dalam film-film atau dalam program-program acara TV.

Baru-baru ini jaringan televisi terkemuka Sri Lanka, Sirasa, menarik diri dari mempertunjukkan sekilas cuplikan adegan merokok dan minuman keras dalam program-programnya. Mereka menerima komplainan yang menyatakan bahwa stasiun televisi tersebut telah melanggar perundang-undangan.

”Sebagai perusahaan penyiaran adalah kewajiban kami untuk mentaati hukum dan seperti itulah yang kami lakukan,” agumen Asoka Dias, manager stasiun Sirasa. ”Tetapi sebagai perusahaan penyiaran adalah suatu tantangan secara prateknya ketika saat mengimplementasikan perundang-undangan,” tambahnya saat wawancara dengan IPS.

Undang-undang memberikan definisi yang sangat luas mengenai apa yang disebut dengan iklan alkohol. Termasuk berbagai perbedaan penulisan, gambar diam ataupun berjalan, papan petunjuk, pewarnaan, gambar-gambar visual ataupun audio lainnya yang mempromosikan atau bermaksud untuk mempromosikan minuman atau pembelian produk beralkohol, termasuk mempromosikan mereknya.

Menanggapi keprihatian dari insan media seperti itu, Carlo Fonseka, ketua dari NATA, berargumen bahwa perundang-undangan menekankan pada memperkecil minat anak-anak untuk menjadikan merokok dan meminum alkohol sebagai kebiasaan mereka. Oleh karena itu membatasi ekspos media pada masalah ini adalah sangat penting.

”Media mempromosikan merokok dan minum alkohol bukan hanya sebagai bentuk kesenangan tetapi juga mempromosikannya sebagai sebuah penyembuh dari kesedihan,” amat Wimalasara Thera. ” Bisnis apapun berhasil dengan baik melalui periklanan dan bagi kami, bisa membatasinya dengan perundang-undangan ini merupakan suatu kemenangan besar,” tambahnya.

Para bhikkhu JHU percaya bahwa menghentikan kebiasaan buruk anak-anak merupakan tujuan sebenarnya dari kampanye tersebut. Mereka berencana akan melakukan secara bertahap untuk memasukan pesan-pesan anti merokok atau anti minum alkohol ke dalam kurikulum sekolah.

Kampanye Mathata Thitha telah memulai programnya pertama kali terhadap para pekerja pemerintahan yang bekerja pada level komunitas untuk menyebarkan pesan kepada kalangan bawah, dimana secara gelap membuat bir ‘kassippu’ dan dikonsumsi secara banyak dan dilindungi oleh ’dunia bawah’. Mereka melihat bahwa menghadapi tantangan seperti ini sebagai sesuatu yang penting bagi kesuksesan akhir dari kampanye tersebut.

”Sebagai bagian dari kampanye, kami akan memberikan 1.000 kotbah termasuk pesan-pesan utama dari kampanye Mathata Thitha di 1.000 vihara di seluruh negeri pada beberapa tahun mendatang untuk menentang kedua bentuk kejahatan ini,” Dutuwawe Lankananda Thera, seorang anggota komite JHU pusat mengatakannya kepada IPS.

Ia menambahkan bahwa jajak pendapat umum baru-baru ini yang dilakukan oleh pemerintah, menempatkan kampanye Mathata Thitha pada urutan teratas dari jajak pendapt dengan angka 27 persen, sementara perang pemerintah melawan para pemberontak separatis Tamil berada diurutan kedua dengan angka 25 persen.

”Kampanye ini ddidukung oleh publik karena dipimpin oleh para bhikkhu,”ujar Wimalasara Thera. ”Jika pejabat pemerintah mencoba untuk memimpin kampanye ini, masyarakat tidak akan mempercayai mereka karena kebanyakan dari mereka adalah koruptor.”
[Oleh: Kalinga Seneviratne]

Rekomendasikan:

Kategori: Asia Oseania,Asia Selatan,Buddhisme dan Kesehatan,Gerakan Buddhis,Penyembuhan dan Spiritualitas,Sosial,Sri Lanka
Kata kunci: , , , , ,
Penulis: