Dirjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Buku Agama

Bhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Direktur Jenderal Bimas Buddha Kemeterian Agama RI (Dirjen Bimas Buddha), Dasikin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi buku pendidikan Agama Buddha.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Dalam siaran persnya, Senin (27/6/2016), Kejaksaan Agung RI menetapkan Dirjen Bimas Buddha di Kementerian Agama RI, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2012.

Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan “D” (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Buddha, sekarang Direktur Jenderal Bimas Buddha Kemeterian Agama RI) sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-67/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016.

Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4.720.618.182,- (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta enam ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP.

Sementara itu atas penetapan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam keterangan pers di Kantor Kemenag di Jakarta, Rabu (29/6/2016), memastikan bahwa, Kementerian Agama berkomitmen dan mendukung penuh penegakkan hukum oleh Kejaksaan Agung dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum secara adil dan transparan dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” jelas Irjen Kementerian Agama M. Jasin.

Kemenag dalam hal ini Ditjen Bimas Buddha, menurut Jasin, selama ini telah melakukan pelayanan hukum untuk memenuhi hak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni melakukan pelayanan hukum sampai pada tahap penyelidikan.

M. Jasin juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama menjamin dan memastikan layanan publik di Direktorat Jenderal Bimas Buddha tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Layanan publik di bidang agama Buddha tetap berjalan, tidak berubah kualitasnya, serta mensupport jajaran Ditjen Bimas Buddha untuk tetap dan tidak turun kinerjanya,” ujar M. Jasin.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dirjen Bimas Buddha Dasikin merupakan kasus yang sama yang melibatkan sejumlah petinggi Dirjen Bimas Buddha yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada tahun 2014 yang lalu dan telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi.[Bhagavant, 29/6/16, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Fokus,Indonesia,Sosial
Kata kunci:
Penulis: