Petinggi Ditjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Korupsi Buku Agama

Bhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha, Heru Budi Santosa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Bersamaan dengan Heru, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Agustinus Joko Wuryanto, Dirut PT Samuaraya Samson Sawangin, Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan pihak swasta lainnya Wilton Nabeat.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan buku Agama Buddha, dan buku penunjang lainnya Pendidikan anak usia dini (PAUD) dasar, dan menengah tahun 2012 pada Kemenag, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, seperti yang dilansir Beritasatucom pada Senin (3/11/2014).

Kelima oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu yang berbeda. Heru, Samson, dan Joko dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 25 September 2014. Sementara Edi dan Wilton pada Oktober 2014.

“Jadi, surat perintah penyidikan (sprindik) telah turun sejak tanggal 25 september 2014. Kecuali untuk tersangka Edi dan Wilton di bulan Oktober. Seluruh tersangka belum dikenakan penahanan,” kata Tribagus.

Joko Wuryanto selaku Dirjen Bimas Buddha menjadi tersangka dalam kasus korups ini karena dianggap telah berperan dalam mengarahkan panitia pengadaan buku untuk memenangkan yayasan di mana yang bersangkutan sebagai ketuanya.

“Setelah mengarahkan panitia, yang bersangkutan juga diduga menerima imbalan (kickback),” kata Tribagus.

Kini kelima tersangka tersebut dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, setahun belakangan ini, Mahasiswa dan mahasiswi Buddhis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) telah mensinyalir adanya dugaan korupsi di Dirjen Bimas Buddha.

Jika kasus korupsi pengadaan buku Agama Buddha oleh petinggi Ditjen Bimas Buddha ini terbukti di pengadilan, maka ini merupakan hal yang sangat ironis, karena saat sebuah lembaga yang diharapkan berfungsi untuk membimbing umat dalam praktik-praktik kebajikan berdasarkan ajaran Buddha, tetapi justru memberikan teladan buruk bagi umat Buddha Indonesia.

Dan kasus ini juga menjadi sesuatu yang kembali memilukan bagi umat Buddha Indonesia, setelah sebelumnya Hartati Murdaya yang kala itu merupakan Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), menjadi terpidana kasus suap Bupati Buol pada Februari tahun 2013 yang lalu.[Bhagavant, 5/11/2014, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Indonesia
Kata kunci:
Penulis: