Aksi Damai Tuntut Ganti Nama Buddha Bar

Gerakan BuddhisBhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Diperkirakan sekitar 5.000 (lima ribu) massa yang terdiri dari umat Buddha dan umat lintas agama di Jabodetabek akan melakukan aksi damai menuntut penyelesaian kasus “Buddha” Bar pada esok hari, 28 Juli 2010, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang sudah berlangsung sejak November 2008 dalam rangka memprotes dan menolak keberadaan sebuah tempat hiburan malam asal Prancis yang bernama “Buddha” Bar di Jl. Teuku Umar No. 1, Jakarta Pusat.

Dasar dari aksi penolakan ini adalah digunakannya nama “Buddha” sebagai nama tempat hiburan malam serta penggunaan simbol-simbol agama Buddha seperti rupang Buddha sebagai dekorasi interior sebuah ruangan sebagai tempat yang fungsinya jauh dari nilai-nilai keagamaan.

“Penggunaan simbol dan nama dalam suatu kegiatan bisnis termasuk dalam penodaan atau penistaan agama, dan itu melanggar hukum,” tegas Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi VIII DPR, yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Anti Buddha Bar (FABB), Selasa (20/4/2010), yang dikutip Bhagavant.com dari situs DPR RI.

Koordinator FABB, Kevin Wu, dalam suratnya (26/7/2010) yang ditujukan kepada tokoh, pimpinan majelis, vihara, organisasi dan umat Buddha di seluruh Indonesia, menjelaskan bahwa sudah sewajarnya jika seluruh Umat Beragama menolak keberadaan “Buddha” Bar karena merupakan penghinaan dan pelecehan terhadap agama.

Kevin juga menjelaskan pencapaian oleh FABB dalam aksi protes ini, di antaranya, dicabutnya sertifikat merek “Buddha” Bar oleh DirJen HAKI Depkumham RI, dukungan dari mantan Menteri Agama Muh. Maftuh Basyuni, beberapa anggota fraksi di DPR-RI, dukungan dari tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat seperti Alm. K.H. Abdurrahman Wahid, Prof. Din Samsudin, Ahmad Syafi’i Maarif, Adnan Buyung Nasution, Franz Magnis-Suseno, Prof. Jimly Ashidiqqie, Prof. Komaruddin Hidayat, Sudhamek AWS, Said Agil Siraj, I Made Gde Erata, dan beberapa tokoh lainnya.

FABB juga telah memenangkan 2 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan melayangkan gugatan pidana ke Polda Metro Jaya terhadap PT. Nireta Vista Creative (NVC) selaku pengelola “Buddha” Bar di Indonesia.

Tuntutan yang diajukan oleh FABB hanya dua, yaitu, pengantian nama dan mengeluarkan simbol-simbol agama dari tempat hiburan malam tersebut.

Di akhir surat, Kevin mengajak peran aktif para tokoh, pimpinan, pengurus organisasi dan pengurus vihara serta umat Buddha untuk bersatu menolak keberadaan “Buddha” Bar dengan mendukung dan menghadiri aksi damai “Demo Akbar Umat Beragama Tolak Buddha Bar”, serta berharap aksi damai ini akan mempercepat proses hukum maupun upaya-upaya lainnya agar Pemerintah dan pemilik “Buddha” Bar mau menanggapi masalah ini secara serius.[Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Asia Oseania,Asia Tenggara,Gerakan Buddhis,Indonesia,Solidaritas Buddhis
Kata kunci: ,
Penulis: