Sri Lanka

Sri Lanka Tangkap 22 Orang Berjubah Bhikkhu di Bandara

Bhagavant.com,
Kolombo, Sri Lanka – Pihak berwenang Sri Lanka telah menangkap 22 orang yang mengenakan jubah para bhikkhu dan terkait narkoba.

Foto: adaderana.lk

Sejumlah besar narkotika senilai lebih dari 1,1 miliar rupee telah disita di Bandara Internasional Bandaranaike (BIA) dari 22 orang yang mengenakan jubah para bhikkhu.

Penangkapan tersebut dilakukan selama operasi Sabtu malam (25/4/2026) oleh Biro Narkotika Kepolisian (PNB), berdasarkan informasi intelijen sebelumnya.

Seperti yang dilansir Daily FT, Senin (27/4/2026), juru bicara Bea Cukai Sri Lanka, Chandana Punchihewa, mengatakan lebih dari 110 kilogram ganja dan hashish yang diduga ditemukan tersebut disembunyikan dalam dasar koper yang berisi perlengkapan sekolah dan permen. Dengan demikian, setiap tersangka diduga membawa lebih dari lima kilogram narkotika dalam koper mereka.

Kelompok pria yang mengenakan jubah bhikkhu tersebut telah melakukan perjalanan ke Bangkok, Thailand pada tanggal 22 April, dengan tiket pesawat yang dilaporkan diatur oleh sponsor eksternal. Mereka kembali ke Sri Lanka dengan penerbangan FD140 yang dioperasikan oleh Thai AirAsia, tiba sekitar pukul 22.11, ketika petugas bertindak berdasarkan informasi intelijen.

Pihak berwenang mengatakan bukti telepon seluler yang disita dari para tersangka termasuk gambar dan video yang menunjukkan mereka mengenakan pakaian sipil saat berada di luar negeri, yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang kegiatan tersebut.

Para tersangka yang mengklaim sebagai calon bhikkhu (samanera) dari berbagai daerah di negara itu dan sedang menempuh pendidikan tinggi, akan dihadirkan di hadapan Pengadilan Magistrat Negombo saatpenyelidikan berlanjut.

Kecaman Para Pimpinan Sangha

Para Mahanayaka Thera (pimpinan Sangha) dari tiga Nikaya (tradisi) utama di Sri Lanka — Siyam, Amarapura, dan Ramanna — telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan anti-Sasana (anti ajaran) dan ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut dengan menyalahgunakan jubah safron para bhikkhu dan membawa narkoba, sehingga menjelekkan peran sejarah para bhikkhu di Sri Lanka di hadapan seluruh dunia.

Para Mahanayaka Thera menekankan bahwa semua yang terlibat dalam tindakan ilegal ini, telah melakukan menyalahgunakan penghormatan terhadap seorang bhikkhu dalam masyarakat Sri Lanka dan ajaran suci umat Buddha mengenai jubah safron para bhikkhu, harus dihukum dengan semestinya.

Seperti yang dilansir Ada Derana, Minggu (26/4/2026), para pimpinan Sangha juga mengatakan bahwa saat ini, sangat penting bagi aparat negara untuk segera turun tangan untuk membuat ketentuan hukum yang diperlukan untuk tujuan menyelidiki fakta-fakta kasus dan menyiapkan mekanisme yang tepat untuk mengusir viharawan yang terlibat dalam tindakan ilegal.

Oleh karena itu, surat tersebut juga menyatakan bahwa Nikaya yang bersangkutan akan menyelidiki fakta-fakta mengenai semua yang terlibat dalam kegiatan anti-Sasana dan ilegal ini di masa mendatang dan mengambil langkah-langkah untuk mengeluarkan mereka dari sangha tersebut.

Lebih lanjut, pernyataan tersebut menekankan bahwa pasukan keamanan harus segera bertindak untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap jaringan narkoba dan distributor narkoba yang secara strategis dan sistematis menghasut para samanera untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Para Mahanayaka Thera juga menyatakan bahwa setiap guru viharawan harus terus memantau setiap samanera, dan jika terlihat bahwa ia terlibat dalam kegiatan anti-Sasana, perlu menyelidiki fakta-fakta dalam hal tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap samanera tersebut.

Sikap Pemerintah Sri Lanka

Pemerintah Sri Lanka telah memutuskan untuk mewajibkan para bhikkhu yang bepergian ke luar negeri untuk mendapatkan rekomendasi dari bhikkhu senior (Guru Hamuduruwo) mereka masing-masing, pemimpin Buddhis regional, dan Mahanayaka Thera dari Nikaya mereka masing-masing.

Wakil Menteri Buddhasasana, Agama dan Kebudayaan, Gamagedara Dissanayake menyatakan bahwa meskipun undang-undang ini telah diberlakukan sebelumnya, namun belum diterapkan secara ketat dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menyatakan bahwa setelah diskusi yang diadakan antara Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayaka dan para pimpinan Sangha, ditekankan bahwa persyaratan ini sangat penting ke depannya dan bahwa para Mahanayaka Thera juga telah diberi pengarahan mengenai masalah ini.

Sementara itu, beliau menyatakan bahwa diskusi komprehensif telah diadakan Rabu (29/4/2026) antara para pemimpin Sangha, Jaksa Agung, dan pejabat Kementerian Buddhasasana, yang berfokus pada amandemen yang mendesak terhadap Peraturan tentang Harta Benda Buddhis.

Oleh karena itu, diskusi lebih lanjut diadakan untuk memberikan wewenang untuk mengambil tindakan dalam kasus-kasus tersebut kepada sebuah komite yang dipimpin oleh para Mahanayaka Thera, sesuai dengan Pasal 41 dan 42 dari Peraturan tersebut.[Bhagavant, 2/5/26 Sum]

Rekomendasikan: