Tiongkok Tuntut Kembali Arca Mumi Bhiksu Zhang Gong

Bhagavant.com,
Fujian, Tiongkok – Tiongkok menuntut dikembalikannya sebuah arca yang di dalamnya terdapat mumi seorang bhiksu yang telah berusia 1.000 tahun.

Arca (kiri) dan hasil citra tomografi berkomputer (kanan) dari mumi Bhiksu Zhang Gong Liuquan. Foto: Drents Museum

Pengadilan Tinggi Rakyat provinsi di Fujian, Tiongkok, mengumumkan pada hari Selasa (19/7/2022) bahwa mereka akan menguatkan perintah pengadilan rendah agar kolektor seni asal Belanda, Oscar van Overeem mengembalikan sebuah arca Buddhis ke Tiongkok yang ia klaim telah dibeli pada tahun 1996.

Keputusan pengadilan sebelumnya, yang dibuat pada tahun 2020, menyatakan bahwa penduduk desa Yangchun dan Dongpu di Fujian memiliki hak hukum untuk menuntut kembalinya arca Buddhis yang berisi mumi dari seorang bhiksu yang dikenal sebagai Sesepuh Zhang Gong yang telah berada di sebuah vihara setempat selama kurang lebih 1.000 tahun, sebelum akhirnya menghilang pada Desember 1995.

Penduduk desa mengatakan bahwa arca itu diletakkan di aula leluhur di Vihara Puzhao di Sanming, Fujian. Van Overeem mengklaim telah membeli arca itu secara legal di Hong Kong pada tahun 1996, tetapi tidak memiliki tanda terima untuk pembelian tersebut. Arca itu kemudian menghilang dari pandangan publik hingga muncul kembali pada tahun 2015, dan diakui dalam pameran di Mummy World Exhibition di museum Budapest.

“Saya senang mendengar pengadilan tinggi memutuskan mendukung kami menuntut pengembalian arca itu. Kami menghormati putusan itu, dan kami berharap arca itu akan kembali bersama kami sesegera mungkin,” kata Lin Kaian, seorang penduduk Yangchun yang hadir di pengadilan pada saat putusan, seperti yang dilansir ECNS, Rabu (20/7/2022).

Penduduk desa awalnya mengajukan gugatan pada tahun 2018, setelah negosiasi untuk pengembalian arca itu gagal. Untuk membuka gugatan di Belanda, penduduk desa mengutip undang-undang Belanda yang melarang kepemilikan tubuh orang yang dikenal.

Pengadilan Belanda sebelumnya menolak gugatan tersebut, menyatakan bahwa penduduk desa tidak memiliki hak untuk mengajukan klaim mereka.

Tantangannya sekarang adalah mengimplementasikan putusan pengadilan Tiongkok di Eropa. Song Jingyi, seorang pengacara sipil dari Firma Hukum Jingsh di Beijing, menyatakan bahwa pihak berwenang Tiongkok dapat mengajukan banding atas prinsip timbal balik dalam meminta pejabat Belanda untuk menegakkan putusan pengadilan.

“Menerapkan putusan itu, saya pikir, akan memakan waktu dan bahkan mungkin sulit karena Tiongkok dan Belanda belum saling mengakui kesepakatan tentang ajudikasi yudisial sejauh ini,” kata Song. “Tetapi pemulihan relik budaya yang hilang dari luar negeri melalui prosedur peradilan penting karena membuka jalan hukum untuk memulihkan relik tersebut dan juga menunjukkan tekad negara kita untuk melindungi relik tersebut.”

Jika berhasil, kasus ini bisa membuka pintu bagi kembalinya peninggalan budaya penting lainnya yang telah diselundupkan keluar dari Tiongkok dan negara lain.

Mumi bhiksu yang tubuhnya terbungkus dalam arca tersebut dikenal sebagai Sesepuh Zhang Liuquan atau Zhang Gong Liuquan (Nama Dharma: Puzhao), bernama asli Zhang Qisan, seorang bhiksu pada masa dinasti Song Utara Tiongkok (960-1279).

Praktik penyepuhan emas dan pelestarian jenazah bhiksu yang dihormati bisa dikatakan jarang ada di sepanjang sejarah Buddhis. Praktik ini telah menyebabkan terciptanya benda-benda keagamaan yang sangat dihormati.[Bhagavant, 23/7/22, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Tiongkok
Penulis: