Protokol Kesehatan untuk Vihara dan Cetiya di Masa Wabah COVID-19

Bhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi rumah ibadah termasuk vihara, arama, cetiya di masa new normal wabah COVID-19.

Protokol Kesehatan untuk Vihara dan Cetiya di Masa Wabah COVID-19

Saat ini Indonesia sedang bersiap untuk memasuki masa kenormalan baru atau new normal. Sejumlah kegiatan ekonomi dan sosial di luar rumah termasuk peribadatan kembali diperbolehkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Dalam rangka mendukung berfungsinya kembali rumah ibadah pada masa pendemi COVID-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengeluarkan panduan protokol kesehatan untuk rumah ibadah termasuk vihara, arama dan cetiya.

Berikut protokol kesehatan untuk vihara berdasarkan surat edaran Kementerian Agama No. SE. 15 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020 mengenai Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

Protokol Kesehatan untuk Vihara, Arama, dan Cetiya

1. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Aman COVID-19

Vihara, arama, dan cetiya dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan kolektif jika berada di daerah yang telah dinyatakan aman dari COVID-19. Vihara perlu memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Jika umat atau pengguna vihara, arama, dan cetiya mayoritas berasal dari luar kawasan vihara perlu pengajukan surat keterangan aman dari COVID-19.

2. Pengurus/petugas vihara, arama, dan cetiya wajib melakukan protokol kesehatan di antaranya:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya.

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area vihara, arama, dan cetiya.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk vihara, arama, dan cetiya guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/ sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar vihara, arama, dan cetiya.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna (termasuk umat) vihara, arama, dan cetiya. Jika ditemukan pengguna (umat) vihara, arama, dan cetiya dengan suhu di atas 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), umat tidak diperkenankan memasuki area vihara, arama, dan cetiya.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah umat/pengguna vihara, arama, dan cetiya yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan puja bakti tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan puja bakti.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area vihara, arama, dan cetiya pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi umat tamu yang datang dari luar lingkungan vihara, arama, dan cetiya.

3. Umat yang akan melaksanakan ibadah wajib untuk:

a. Berada dalam kondisi sehat.

b. Meyakini bahwa vihara, arama, dan cetiya yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang.

c. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area vihara, arama, dan cetiya.

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

f. Menjaga jarak antar umat minimal 1 (satu) meter.

g. Menghindari berdiam lama di vihara, arama, dan cetiya atau berkumpul di area vihara, arama, dan cetiya, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

h. Tidak hadir di vihara, arama, dan cetiya bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di vihara, arama, dan cetiya sesuai dengan ketentuan.

4. Penerapan fungsi sosial vihara, arama, dan cetiya

Penerapan fungsi sosial vihara, arama, dan cetiya meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di vihara, arama, dan cetiya (misalnya: pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Protokol Kesehatan dalam masa PSBB Transisi Khusus untuk Vihara, Arama, dan Cetiya di DKI Jakarta.

1. Jumlah umat yang mengikuti kegiatan di dalam vihara, arama, dan cetiya maksimal 50 persen dari kapasitas.

2. Menerapkan jarak aman antar orang minimal 1 meter.

3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

4. Setelah dipakai untuk kegiatan rutin, vihara, arama, dan cetiya ditutup kembali.

5. Jika sebelumnya menggunakan karpet/permadani, maka harus ditiadakan. Setiap umat harus membawa sendiri alas duduk.

6. Jika ada tempat penitipan alas kaki, maka harus ditiadakan, setiap umat harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa sendiri kantong/tas dan membawa alas kakinya masing-masing.[Bhagavant, 6/6/20, Sum]

Sumber rujukan:
– Kementerian Agama RI
– Pemprov DKI Jakarta

Rekomendasikan:

Kategori: Buddhisme dan Kesehatan,Indonesia
Kata kunci:
Penulis: