Vonis Pembakar Vihara di Tanjung Balai Dinilai Tidak Adil
Bhagavant.com,
Sumatera Utara, Indonesia – Para pelaku pembakaran vihara dan kelenteng di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 30 Juli 2016 akhirnya divonis bersalah.
Namun vonis tersebut diprotes banyak kalangan lantaran dinilai tidak memenuhi rasa keadilan jika dibandingan dengan vonis dari orang yang mengeluh kerasnya volume pengeras suara masjid.
Kasus pembakaran vihara dan kelenteng di Tanjung Balai pada tahun 2016 lalu diawali dengan keluhan seorang ibu muda umat Buddhis bernama Meiliana yang meminta tolong agar pihak masjid di dekat rumahnya mengecilkan suara volume pengeras suaranya.
Alih-alih terpenuhi keinginannya, Meiliana justru dituduh telah menistakan agama. Dan buntut dari liarnya masalah ini adalah pembakaran sejumlah vihara dan kelenteng di sana.
Pada 21 Agustus 2018 Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai menistakan agama Islam. Sedangkan bagi 8 orang pembakar vihara dan keleteng divonis 1 sampai 2 bulan saja.
Jika dibanding vonis terhadap Meiliana, vonis para pembakar vihara tersebut tentu saja lebih ringan. Hal ini dianggap oleh berbagai kalangan sebagai hal yang tidak adil bahkan cenderung diskriminatif.
Vonis bagi pembakar vihara dan kelenteng juga dikabarkan tidak berdasarkan pasal penistaan agama seperti yang dikenakan kepada Meiliana, padahal jelas mereka telah menghancurkan tempat ibadah.
Sedangkan dalam kasus Meiliana berdasarkan keterangan pengacaranya, tidak ada satu bukti pun yang mengarah pada perbuatan penistaan agama yang dilakukan oleh Meiliana. Bahkan ahli agama yang dihadirkan menjelaskan bahwa respon terhadap adzan (seruan untuk sembahyang bagi umat Islam) tidak dapat dianggap sebagai respon terhadap ajaran agama.
Sejumlah pihak mulai dari PBNU hingga Muhammadiyah sudah angkat bicara soal kasus ini. Begitu pula Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai jika ada yang memprotes terkait suara masjid tak seharusnya dipidana. Namun apa boleh dikata, vonis sudah dijatuhkan dan tidak ada yang bisa mengintervesi keputusan hakim kecuali adanya upaya banding.
Vonis terhadap Meiliana yang dianggap tidak adil oleh berbagai kalangan melahirkan protes dan sebuah petisi untuk membebaskan Meiliana. Tagar (hastag) #Savemeiliana pun sempat trending topik di media sosial Twitter.
Petisi berjudul: Bebaskan Meiliana, tegakkan toleransi! juga dibuat oleh Gerakan Indonesia Kita di situs web change.org. Saat berita ini diturunkan petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 84 ribu warganet.
Petisi tersebut ditujukan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Dewan Masjid Indonesia.
Isi petisi tersebut juga mengajak pers, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan semua individu yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan untuk mendukung pembebasan Meiliana dan mengampanyekan solidaritas #KitaMeiliana.[Bhagavant, 24/8/18, Sum]
Kategori: Indonesia,Sosial
Kata kunci: diskriminasi, intoleran
Penulis: