Asia Tenggara » Fokus » Indonesia

Imigrasi Imbau Buddhis Indonesia Waspadai Bhiksu Palsu

Bhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Sebuah imbauan agar mewaspadai keberadaan para bhiksu palsu, disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat kepada masyarakat khususnya umat Buddha yang tinggal di Indonesia.

Dua bhiksu palsu (jubah kuning) diamankan petugas imigrasi pada Kamis (18/8/2016).
Dua bhiksu palsu (jubah kuning) diamankan petugas imigrasi pada Kamis (18/8/2016).

Imbauan untuk berhati-hati dengan adanya orang yang mengaku sebagai bhiksu yang datang ke rumah atau toko untuk mengemis, disampaikan oleh pihak imigrasi Jakarta Barat setelah menangkap dua orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok, yaitu Yao Xianhua (51) dan Hu Qiyan (57) pada Kamis (18/8/2016).

“Imbauan ke masyarakat sendiri, kita sudah sampaikan kemarin melalui suhu yang dari (Vihara) Ekayana supaya masyarakat Buddha hati-hati. Surat edaran dari Kementerian Agama, pemerintah sudah mengimbau terkait bhiksu palsu,” kata Syamsul Effendi Sitorus, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Selasa (23/8/2016).

Yao Xianhua dan Hu Qiyan yang menyerupai bhiksu ditangkap saat petugas imigrasi melakukan operasi rutin. Yao Xianhua yang pertama kali tertangkap tangan meminta-minta uang atau mengemis di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, mengaku biasanya mengemis dengan rekannya bernama Qiyan. Akhirnya Qiyan juga ditangkap dari tempat penginapan mereka di sebuah hotel di Pintu Besar, Jakarta Barat.

Keduanya mengaku sebagai bhiksu dari Vihara Ekayana Arama, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Namun, setelah dicek dengan dibantu dari pihak Vihara Ekayana Arama, keduanya bukan bhiksu dari Vihara Ekayana Arama bahkan bukan seorang bhiksu.

Syamsul mengatakan, keduanya adalah bhiksu palsu karena masih kurang memahami pengetahuan tentang Agama Buddha. Mereka hanya bermodal tasbih, buku agama berbahasa Mandarin dan kitab-kitab untuk menarik perhatian masyarakat.

Dalam kasus ini, pihak imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti seperti jubah bhiksu, buku dan kitab, mangkuk kayu, uang sejumlah 9.120 Yuan, 280 dolar Hongkong, serta 240.000 rupiah.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rachman, kasus bhiksu palsu ini telah lama terjadi dan sudah ada sejak tahun 2006. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Wasdakim.

“Jadi modus ini bukan baru, udah lama. Tapi sifatnya memang temporer. Cuma kita heran keuntungan dia ini sebagai cari makan atau tujuan lain. Kita sedang pendalaman,” ujar Syamsul.

Masyarakat pun diminta untuk selalu mewaspadai modus-modus bhiksu peminta-minta. Syamsul menegaskan, berdasarkan keterangan pemuka agama dari Vihara Ekayana Arama, seorang bhiksu sejati tidak diperkenankan keluar dari vihara untuk meminta-minta

Keberadaan para bhiksu palsu asing di Indonesia yang meresahkan masyarakat tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi juga di Bali serta Yogyakarta.[Bhagavant, 23/8/16, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Asia Tenggara,Fokus,Indonesia
Kata kunci: ,
Penulis:
REKOMENDASIKAN BERITA INI: