Lindungi Wanita Buddhis, Myanmar Loloskan UU Pernikahan Khusus

Bhagavant.com,
Naypyidaw, Myanmar – Untuk melindungi kaum wanita termasuk wanita Buddhis dari kekerasan dalam rumah tangga, Presiden Myanmar (Birma), Thein Sein, pada Jumat (28/8/2015) secara resmi menandatangani undang-undang (UU) terakhir dari empat rancangan undang-undang mengenai Perlindungan Bangsa dan Agama, yaitu Undang-Undang Monogami.

Stop Kekerasan Terhadap Wanita
Ilustrasi.

UU Perlindungan Bangsa dan Agama (PBA) tersebut diajukan oleh Asosiasi Patriotik Myanmar atau Asosiasi Perlindungan Bangsa dan Agama (Myanmar: Aamyoesarr Bharsar Sarsanar Hcawng Shoutrayy Aahpwal, disingkat Ma Ba Tha; Pali: Sāsana Vaṃsa Pāla), sebuah organisasi Buddhis Nasionalis.

UU Monogami tersebut mengatur mengenai warga Myanmar yang terbukti bersalah memiliki lebih dari satu pasangan hidup atau hidup dengan orang lain selain pasangan hidup mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun seperti yang tertera dalam Hukum Pidana Myanmar pasal 495.(baca draf

Sebelumnya, pada bulan Mei 2015, Presiden Thein Sein menandatangani dua bagian lain dari UU PBA, yaitu Undang-Undang Perkawinan Khusus Wanita Buddhis Myanmar dan Undang-Undang Kesehatan Kontrol Populasi. Dan awal Agustus, pemerintah Myanmar menyetujui UU Konversi Agama.

UU Pernikahan Khusus Wanita Buddhis Myanmar mengatur mengenai perkawinan khusus antara wanita Buddhis dengan pria non-Buddhis. Dalam UU ini disebutkan bahwa tujuan dari UU ini adalah untuk memberikan hak yang sama kepada wanita Buddhis terhadap pria non-Buddhis sehubungan dengan perkawinan, perceraian, pembagian harta dan perwalian anak serta untuk memberikan perlindungan yang efektif bagi mereka.(baca draf)

Dalam UU Kesehatan Kontrol Populasi disebutkan tujuan dari UU ini adalah untuk meningkatkan standar hidup sambil mengentaskan kemiskinan, untuk menjamin kesehatan yang cukup berkualitas, dan untuk mengembangkan kesehatan ibu dan anak. Salah satu yang diusung UU ini adalah “Jarak Kelahiran” yaitu rentang waktu 3 tahun antara kelahiran anak yang satu dengan yang lain, demi kesehatan ibu dan anak.(baca draf)

Sedangkan UU Konversi Agama atau UU Perubahan Keyakinan berisi mengenai jaminan negara terhadap kebebasan semua orang untuk memeluk agama dan pindah ke agama baru. UU ini juga mengatur tata cara perubahan keyakinan atau agama warga negara dari yang tidak beragama menjadi beragama tertentu atau dari agama yang lama ke agama yang baru, dengan ketentuan: berusia lebih dari 18 tahun, berdasarkan kehendak bebas sendiri (tanpa paksaan), dan melakukan pendaftaran ke Lembaga Regristrasi.(baca draf)

UU PBA khususnya UU Pernikahan Khusus Wanita Buddhis diajukan oleh Ma Ba Tha setelah mereka melihat maraknya laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh kaum wanita Buddhis yang dilakukan oleh suami mereka yang non-Buddhis, seperti ketidaksetiaan dengan praktik poligami dan menyiksa istrinya yang beragama Buddha agar mau mengganti agamanya. Sayangnya kebanyakan peristiwa tersebut melibatkan suami mereka yang beragama Islam terutama di sejumlah daerah.

“Ini akan menghentikan para pria Muslim menyiksa dan memaksa (wanita Buddhis) untuk mengubah agama,” kata Sayadaw Ashin Tilokabhivamsa, ketua Ma Ba Tha kepada para wartawan, Rabu (26/8/2015).

Dalam UU Pernikahan Khusus Wanita Buddhis Myanmar menyatakan bahwa wanita Buddhis bisa menikah dengan pria yang bukan beragama Buddha dengan melalui permohonan terlebih dulu untuk melihat pemenuhan syarat untuk menikah sesuai dengan undang-undang, sehingga mereka dapat dilindungi dan mendapatkan hak-haknya.

Dibandingkan dengan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pernikahan beda agama di Indonesia merupakan hal yang tabu dan sulit untuk dilaksanakan. Alih-alih secara tegas membolehkan atau menolak pernikahan beda agama, UU Pernikahan di Indonesia menyerahkannya kepada hukum agama dari para pasangan.

Sementara itu Hukum agama Islam (Syariat Islam) sendiri secara diskriminatif melarang wanita Islam menikah dengan pria yang bukan beragama Islam, tetapi membolehkan pria Islam menikahi wanita beragama lainnya. Sebuah bentuk ketakutan atau kekhawatiran Islam terhadap berpindahnya keyakinan wanita Islam ke agama lain, dan menunjukkan sistem patriarki dan hegemoni kaum pria Islam yang berhak menguasai semua kaum wanita termasuk wanita beragama lain.

Berbeda dengan UU Pernikahan Khusus Wanita Buddhis Myanmar yang tidak berlaku untuk pernikahan antara non-Buddhis dengan non-Buddhis, UU Monogami Myanmar, Konversi Agama, dan Kesehatan Kontrol Populasi, berlaku untuk semua warga negara Myanmar.

Sejumlah media berita dan LSM asing, tanpa alasan yang mendasar, menuduh UU Perlindungan Bangsa dan Agama Myanmar tersebut sebagai produk diskriminasi terhadap minoritas. Dan tak satu pun media asing yang membahas latar belakang dan isi UU tersebut secara rinci. Bahkan anehnya ada sejumlah media asing yang mengisukan UU tersebut sebagai UU Anti-Muslim, yang tentu saja pemberitaan mereka tersebut berpotensi memancing ketegangan antar komunitas agama di Myanmar.

Sementara itu, Sayadaw U Pamaukka, salah seorang anggota senior dari Ma Ba Tha mengingatkan bahwa dalam rangka memastikan tercapainya tujuan dari UU tersebut, yaitu melindungi kaum wanita termasuk wanita Buddhis, penegakkan hukum yang ketat harus sesuai dengan yang tertera dalam hukum tersebut.

“Ada banyak hukum di negara kita, tapi itu hanya di atas kertas atau sebaliknya orang yang memiliki uang memenangkan persetujuan peradilan. Saya khawatir bahwa undang-undang baru tersebut mungkin akan menjadi seperti ini,” kata Sayadaw.[Bhagavant, 3/9/15, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Birma,Keluarga,Wanita Buddhis
Kata kunci:
Penulis: