Jubah Bhikkhu Rawan Disalahgunakan untuk Kejahatan
Bhagavant.com,
Rangoon, Birma – Pihak berwenang Birma telah menangkap seorang bhikkhu yang mencoba untuk menyelundupkan delapan orang warga Bengali Rohingya yang menyamar mengenakan jubah bhikkhu menuju Rangoon dari wilayah Rakhine.
Seperti yang dikatakan oleh polisi setempat yang dilansir oleh RFA’s Burmese Service, Senin (8/4), delapan warga Bengali Rohingya beserta supir mereka juga ditahan oleh polisi di kota Aunn, Rakhine pada Jumat (5/4) setelah mereka berpakaian jubah bhikkhu dalam perjalanannya mengendarai sebuah mobil van ke kota terbesar di Birma.
Bhikkhu yang dilaporkan berasal dari sebuah vihara di kota Kyaikto di wilayah Mon, Birma Tenggara, beserta supir mobil van tersebut didakwa karena melakukan penyelundupan warga Bengali Rohingya dan karena melakukan kejahatan keagamaan karena membantu orang-orang tersebut menyamar sebagai agamawan Buddhis.
“Bhikkhu dan seorang supir yang membawa para Bengali tersebut ke Rangoon akan dijerat dengan Undang-Undang Penyelundupan Ilegal 367 dan Kejahatan Keagamaan 295,” kata petugas polisi terebut.
Jubah para bhikkhu ataupun bhiksu tidak jarang dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindakan kejahatan, terutama di negara-negara yang memiliki sejumlah besar penduduknya yang beragama Buddha, seperti di Tibet, Thailand, Birma (Myanmar), Sri Lanka, Taiwan, hingga China.
Siapa saja bisa menyamar dan mengaku sebagai seorang bhikku atau bhiksu. Cukup dengan mengenakan baju khas para bhikkhu atau bhiksu dan menggundulkan kepalanya, seseorang dengan berpikiran jahat dapat menjebak mangsanya baik di negara-negara mayoritas berpenduduk Buddhis hingga ke negara-negara dengan minoritas Buddhis seperti Indonesia dan Malaysia.
Telah banyak kasus dari pemanfaatan jubah bhikkhu atau bhiksu yang digunakan untuk melakuan tindakan kriminal seperti penipuan. Bulan lalu (6/3), Bimas Buddha Kementerian Agama DKI Jakarta dengan bantuan seorang umat Buddha, menangkap seorang yang menyamar menjadi bhiksu yang sedang meminta-minta di kawasan Harapan Jaya, di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, seperti yang dilaporkan Buddhazine (8/3).
Bagi umat awam sangat sulit untuk mengenal para bhikkhu/bhiksu palsu ini jika dilihat berdasarkan pada penampilannya yang berpakaian jubah bhikkhu/bhiksu dan berkepala tanpa rambut. Perlu ketelitian dalam menilai seseorang sebagai bhikkhu/bhiksu atau bukan, tidak hanya berdasarkan pada penampilan semata.
Namun, permasalahan semakin pelik saat seorang bhikkhu/bhiksu yang secara legal layak mengenakan jubah, justru melakukan tindakan buruk atau kriminal yang melanggar kemoralan serta peraturan keagamaan khususnya peraturan para bhikkhu/bhiksu yang disebut dengan Vinaya. Hal yang sangat memprihatikan dan disayangkan saat hal ini terjadi.
Dalam Buddhisme, bagi seorang bhikkhu/bhiksu yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan Vinaya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggarannya yang semuanya ditentukan dalam Vinaya, dari sanksi yang ringan hingga berat yaitu pemecatan sebagai seorang bhikkhu oleh dewan bhikkhu (sangha).
Berdasarkan Vinaya, seorang bhikkhu yang melakukan atau menganjurkan pembunuhan, melakukan asusila, mencuri, dan mengklaim memiliki kesaktian, dianggap telah gagal sebagai seorang bhikkhu/bhiksu dan ia akan dikeluarkan dari keanggotaan para bhikkhu dan harus melepas jubah bhikkhu/bhiksunya.
Bagi sebagian orang, keberadaan para bhikkhu pelanggar moral menjadi hal yang cukup mengejutkan, namun sesungguhnya bukanlah hal yang baru. Bahkan pada masa kehidupan Sang Buddha telah ada para bhikkhu yang melakukan pelanggaran moral, seperti halnya bhikkhu Devadatta yang mencoba membunuh Sang Buddha.
Sama halnya dengan umat biasa, selama seorang bhikkhu belum mencapai kesucian dengan melenyapkan akar-akar kejahatan (kebencian, ketamakan, dan kebodohan batin) mereka dapat melakukan perbuatan jahat.
Dan Sang Buddha sendiri telah memperkirakan dan memperingatkan bahwa di masa depan akan ada para bhikkhu yang tidak berkembang dalam jasmani, perilaku bermoral, pikiran, dan kebijaksanaan, seperti yang tertulis dalam Tatiyaanāgatabhaya Sutta – Kotbah mengenai Bahaya Masa Depan (Anguttara Nikaya 5.79, Sutta Pitaka).
Untuk membedakan seseorang adalah bhikkhu/bhiksu atau bukan, yang bermoral atau tidak, layak disebut sebagai bhikkhu/bhiksu atau tidak, maka tidak ada cara lain selain melihatnya dari perilaku orang tersebut, apa yang ia perbuat. Dan Sang Buddha telah menyatakan beberapa ciri dari seseorang yang disebut dengan bhikkhu sejati, dalam 2 syair Dhammapada berikut:
“Seseorang yang mengendalikan tangan dan kakinya, ucapan dan pikirannya, yang bergembira dalam samadhi dan memiliki batin yang tenang, yang puas berdiam seorang diri, maka orang lain menamakan dia seorang bhikkhu.” (Dhammapada 362).
“Apabila seseorang tidak lagi melekat pada konsepsi “aku” atau “milikku”, baik yang berkenaan dengan batin maupun jasmani, dan tidak bersedih terhadap apa yang tidak dimilikinya, maka orang seperti itu layak disebut bhikkhu.” (Dhammapada 367).
Namun, meskipun ada para bhikkhu/bhiksu yang mengabaikan nilai moral, tentu saja masih ada para bhikkhu/bhiksu yang tetap menjunjung tinggi moralitas.[Bhagavant, 15/4/13, Sum]
Kategori: Birma
Kata kunci: kriminalitas
Penulis: