Petisi Untuk Selamatkan Situs Muarajambi

Seni dan Budaya BuddhisBhagavant.com,
Jakarta, Indonesia – Sebuah petisi dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta pemerintah Provinsi Jambi sebagai sebuah tuntutan untuk menyelamatkan kawasan situs Muarajambi, Jambi.

Sudah seminggu berlalu sejak ditandatangani pada 9 Februari lalu, petisi berjudul lengkap: Selamatkan Kawasan Percandian Muarajambi dari Ancaman Industri, yang diunggah di situs petitions24.com, telah memiliki dukungan sebanyak 1.635 sampai 16/2 Kamis pukul 10.30 WIB.

Petisi atau surat permohonan resmi yang mendapat dukungan dari berbagai kalangan dari dalam dan luar negeri tersebut ditandatangani 47 tokoh masyarakat dari berbagai bidang profesi, seperti: Prof. Dr. Mundardjito (arkeolog), Goenawan Mohamad (budayawan), Trie Utami (artis), Ayu Utami (novelis), Lin Che Wei (analis), Yopi Muthalib (DPRD Jambi), dan lainnya.

Kawasan kuno Muarajambi yang terancam rusak oleh keberadaan sejumlah industri batubara dan kelapa sawit yang ada di sekitarnya menjadi dasar diajukannya petisi tersebut.

Dalam petisi terebut menjelaskan bahwa kawasan situs Muarajambi atau Muaro Jambi yang terletak di Desa Muarajambi, Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Kemingking Luar, Kemingkin Dalam, Kecamatan Maro Sebo, dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, merupakan salah satu peninggalan sejarah dan kebudayaan yang penting di Nusantara.

Dari aspek keagamaan, Muarajambi pernah menjadi salah satu pusat penyebaran ajaran Buddha di Asia bersama Jawa, Tibet, Thailand, dan Kamboja. Bahkan dipercaya, lokasi ini pernah berperan sebagai salah satu pusat pendidikan agama Buddha setelah Universitas Nalanda di India.

Salah Satu Candi di Kompleks Muarajambi
Salah Satu Candi di Kompleks Muarajambi. Sbr foto: jambitourism.co.id

Petisi tersebut juga mengajukan tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah Jambi untuk segera melakukan lima langkah untuk menyelamatkan situs Muarajambi, yaitu:

Pertama, mengukuhkan kawasan percandian Muarajambi sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Kedua, menetapkan kawasan budaya ini sama sebagai Kawasan Stratejik Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Ketiga, menerbitkan payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Muarajambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu, seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September 2011.

Keempat, mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muarajambi, untuk segera menghentikan semua aktivitasnya yang mengancam kelestarian situs dan merehabilitasi semua kerusakan yang telah terjadi.

Kelima, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bersama-sama melakukan langkah-langkah nyata menyelamatkan dan mengembangkan kawasan percandian Muarajambi, termasuk mengupayakan dengan maksimal diperolehnya pengakuan situs ini sebagai Warisan Dunia (World Cultural Heritage) dari UNESCO.

Diperkirakan kompleks percandian Muarajambi yang merupakan peninggalan kebudayaan agama Buddha tersebut memiliki luas 12 kilometer persegi atau 2 kali lebih luas dari kompleks Angkor Wat di Kamboja, dan merupakan salah satu kompleks candi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Untuk mengetahui isi keseluruhan dan mendukung petisi Selamatkan Muarajambi (Save Muarajambi) dapat mengakses ke www.petitions24.com/save_muarajambi .[Bhagavant, 16/2/12, Sum]

Rekomendasikan:

Kategori: Arkeologi,Seni dan Budaya
Kata kunci:
Penulis: